1
1. Pelapisan sosial
A. Terjadi dengan sendirinya.
Pelapisan yang pertama, mengikuti pertumbuhan masyarakat itu
sendiri, orang yang menduduki jabatan tertentu ditengah masyarakat, bukan
karena kesengajaan, atau karena telah disusun oleh masyarakat, tapi dia
berjalan dengan sendirinya, berdasarkan pengakuan terhadap kekuasaan atau
wewenang yang diberikan oleh masyarakat itu sndiri.
Karena wewenang itu datang dengan sendirinya, maka pelapisan
yang ada di masyarakat itu sangat berfariasi, menurut tempat atau wilayah, atau
waktu dimana kebudayaan masyarakat mulai berkembang dan berlaku, kedudukan itu
mungkin akibat dari dia paling tua (karena usia), karena punya kepandaian, atau
kerabat pembuka tanah, atau punya bakat, seperti seni dan sakti.
B. Terjadi dengan disengaja.
Pelapisan yang disusun dengan sengaja, guna mengejar
kebutuhan bersama, system ini ditentukan dengan jelas dan tegas adanya wewenang
dan kekuasan yang diberikan pada orang tertentu, bentuk seperti ini biasanya
dilaksanakan melalui organisasi, seperti pemerintahan, perusahaan, perkumpulan
resmi, sehingga sistem seperti ini mengandung :
1. Sistem fungsional, dimana pembagian
kerja berdasarkan kedudukan yang tingkat berdampingan dan harus bekerja sama
dengan kedudukanyang sederajat, misalnya diperkantoran, ada kerja sama antara
kepala dengan seksi atau bagian bagian.
2. Sistem skalar. Yaitu pembagian kerja
atau kekuasaan menurut tangga, atau berjengang dari bawa ke atas (Vertikal).
Menurut
sifatnya sistem pelapisan itu terbagi dua :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup
Dalam
sistem ini tidak akan terjadi perpindahan pelapisan, jika masyarakat lapisan
bawa, maka seumurnya tetap akan berada dilapisan paling bawah, tidak mungkin
bisa naik keatas, pelapisan ini terjadi karena kelahiran, sebagaimana terjadi
di India, masyarakatnya mengenal sistem kasta,, sehingga masyarakatnya terbagi
:
a. Kasta BRAHMANA : kasta tertinggi,
mereka terdiri dari golongan pendeta.
b. Kasta KSATRIA : merupakan golongan
bangsawan, bahkan tentara dipandang masuk dalam kasta dengan nomor urut 2.
c. Kasta WAISYA : kastanya golongan
pedagang, mereka ini menempati urutan ketiga ditengah masyarakat.
d. Kasta SUDRA ; mereka ini terdiri dari
golongan rakyat jelata.
e. Kasta PARIA. Mereka ini terdiri dari
golongan yang tidakpunya, seperti gelandangan, para pengemis dan peminta minta.
Bentuk
masyarakat seperti ini kita temukan juga ditengah masyarakat FEODAL, atau
masyarakat yang berdasarkan realisme, seperti di Afrika selatan yang masih
menjalankan politik Apartheid, atau perbedaan warna kulit.
Jika
kita perhatian di Indonesia, sistem pelapisan masyarakatnya menggunakan sistem
terbuka, tidak menutup kemungkinan rakyat jelata bisa menjadi pemimpin,
kesempatan meningkatkan status terbuka lebar, atau status didapat dengan dengan
usaha sendiri.
Dari
sisi pembagian sistem terbuka sangat menguntungkan, karena stiap orang punya
kesempatan yang sama, untuk meningkatkan derajatnya ditengah masyarakat. Ingat
Allah menjanjikan, akan menaikkan derajat kebeberapa tingkat, bila orang
tersebut mempunyai ilmu pengetahuan, walaupun dia ditakdirkan lahir dari
keluarga miskin.
2. Pembagian
pelapisan masyarakat.
·
Masyarakat terdiri dari Kelas atas ( upper Class)
dan kelas Bawa ( Lower Class )
·
Masyarakat
terdiri dari tiga kelas, Upper Class ( Kelas atas), Middle class (menengah) dan
Lower class ( Kelas Bawah).
·
Sementara
itu ada juga yang menggunakan empat kelas, Upper Class, Middle Clas, Lower
Middle Clas dan Lower Class.
Ingat
semakin tinggi kedudukan orang, maka akan semakin sedikit manusia yang berada
dikelas tersebut.
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat.
1. Aristotelis,
dalam tiap negara terdapat tiga unsur, mereka yang kaya sekali, mereka yang
melarat sekali,dan mereka yang berada di tengah tengah, dia membagi masyarakat
dalam demensi ekonomi, sehingga ada masyarakat kaya, menengah dan melarat.
2. Prof.Dr
Selo Sumardjan dan Sulaiman Sumardi SH mengatakan :
Selama
didalam masayarakt ada sesuatu yang dihargai, maka dia merupakan bibit yang
menumbuhkan sistem berlapis dalam masyarakat.
3. Vilfredo
Pareto, Seorang sarjana Italia, dia menyatakan bahwa ada dua kelas yang
senantiasa berbeda, golongan elite, dialah pangkal dari perbedaan itu, karena
orang yang mempunyai kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas berbeda beda.
4. Gaotono
mosoa, dalam buku the ruling class mengatakan. Di masyarakat itu ada yang
paling berkembang ada yang kurang maju, ada pula masyarakat yang penuh
kekuasaan, sehingga muncul kelas pemerintah dan kelas yang diperintah, kelas
pertama jumlahnya sedikit namun dia berperan dalam bidang politik,monopoli
kekuasaan dan menikmat keuntungan dari hasil kekuasaan. Sebaliknya golongan
kedua yang diperintah jumlahnya lebih banyak, namun dapat diarahkan dan diatur
oleh golongan pertama.
5. Karl
Marx. Pada pokoknya ada dua macam dalam masyarakat, kelas yang memiliki tanah
dan alat produksi, kelas yang tidak punya tanah dan hanya punya tenaga, yang
kedua itulah yang disumbangkan untuk kelas yang punya tanah.
Dari berbagai pendapat tadi, kita dapat menyimpulkan, bahwa
timbulnya pelapisan itu diukur dari
1.
Kekayaan (benda)
2.
Ukuran Kekuasaan (jabatan)
3.
Diukur dari
kehormatan, (umur) banyak dijumpai di masyarakat Tradisional.
4.
Ukuran Ilmu
pengetahuan, gelar keserjanaan.
3. Kesamaan Derajat
Sifat
hubungan manusia adalah timbal balik, take and gave, maksud sebagai anggota
masyarakat punya hak dan kewajiban, terhadap masyarakat lain, terhadap
pemerintah, terhadap undang undang atau konstitusi. Tentang persamaan hak
sebagaimana di muat dalam UNIVERSITAS DECLARATION OF HUMAN RIGHT ( 1948)
Pasal
I, sekalian orang yang dilahirkan merdeka, dan mempunyai martabat dan hak yang
sama, mereka dikarunia akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan.
Pasal
2 ayat 1, setiap orang berhak atas semua hak- hak dan kebebasan- kebebasan yang
tercantum dalam pernyataan ini, dengan tak ada kecuali apapun, seperti misalnya
bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama,politk, atau pendapat lain, asal
mula kebangsaan atau kemasayarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan.
Pasal
7. Sekalian orang adalah sama dalam undang-undang,dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama dan tak ada perbedaan, sekalian orang berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernytaan ini dan terhadap
segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Sedangkan
persamaan derajat di negara Indonesia, termaktub dalam undang-undang dasar
1945, dimana bangsa indonesia menganut azaz bahwa, setiap warga negara tanpa
terkecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, ini
adalah konsekwensi dari prinsip ‘’KEDAULATAN RAKYAT’’.Ketentuan-ketentuan hak
azazi itu dimuat dengan jelas pada pasal 27,28,29 dan pasal 31 UUD 1945.
a. Pasal 27 (1), segala warga negara bersaman
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
4
b. Pada ayat 2 disebut, hak atas warga
negara atas kehidupan yang bagi kemanusiaan.
c. Pasal 28 ‘’ kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya,
ditetapkan dengan undang undang.
d. Pasal 29 (2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
e. Pasal 31. (1) tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran. Pada pasal (2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan
undang-undang.
4. Elite Dan Massa
A.
Pengertian
Berbicara
masalah ELITE, tentunya tidak lepas dari berbicara masalah PEMIMPIN, secara
umum pengertian ELITE adalah sekelopmpok orang yang ada dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi, dalam arti husus Elite adalah sekelompok orang
terkemuka di bidang- bidang tertentu yang memegang kekuasaan.
Dengan
kata lain elite merupakan posisi dalam masyarakat pada puncak struktur sosial
yang penting, baik posisi secara ekonomi, pemerintah,pengajaran, meliter,
politik,agama, atau pekerjaan dinas lainnya.
B.Fungsi
Elite
Dalam
kehidupan bermasyarat (Sosial yang teratur) baik kelompok hetrogen, maupun
kelompok homogen, selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan
tersendiri, sebagai golongan yang terpenting, mereka itu memiliki kedudukan, kekuasaan
dibanding dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan atas
penghargaan masyarakat atas perannya, golongan minoritas itu dlam studi sosial
dikenal dengan elite.
C. Menentukan Elite
Dalam menentukan elite terjadi dua kecenderungan , pertama
menitik beratkan pada fungsi sosial, dan yang kedua menurut PARSON melahirkan
elite internal dan eksternal. Elite internal menyangkut integrasi moral serta
solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu.
Sedangkan elite eksternal meliputi pencapaian tujuan dan
adaptasi berhubungan dengan problem yang mempunyai sipat yang keras dalam
masyarakat. Dengan demikian maka elite sering ditampakkan dalam bentuk.
1. Elite yang pada posisi penting
cenderung berada pada poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
2. Faktor yang menentukan kedudukan elite
tadi karena kemampuan yang baik, secara phisik, psikhis, material maupun non
material.
3. Masalah tanggung jawab, biasanya elite
punya tanggung jawab yang besar dibanding dengan masyarakat lain.
4. Ciri lain berupa imbalan lebih besar,
dan hal ini adalah logis sebagai elit dalam masyarakat.
5. Rangkuman
1. Social stratification (lapisan
masyarakat) ialah sejumlah individu yang mempunyai kedudukan atau status yang
sama menurut ukuran masyarakatnya.
2. Terjadi pelapisan sosial memlaui dua
proses :
· Terjadi
dngan sendirinya, akibat dari pertumbuhan masyarakat, sehingga ada orang yang
menduduki lapisan tertentu, yang membentukannya tanpa disengaja, dia berjalan
secara alami, karena berdasarkan pengakuan dari masyarakat itu sendiri.
· Terjadi
dengan disengaja. Pelapisan ini terbentuk dngan sengaja, misalnya organisasi
pemerintahan, organisasi partai politk, dalam organisasi furmal semacam ini
akan muncul dua sistem, Fungsional (pembagian kekuasaan berdasarkan kedudukan
yang sederajat), dan sistem saklar ( pembagian kekuasaan menurut jenjang
tangga)
3.Ukuran
yang dipakai dalam menggolongkan anggota masayarakat.
a.
Ukuran kekayaan.
b.
Ukuran kekuasaan.
c.
Ukuran kehormatan.
d.
Ukuran Ilmu pengetahuan.
No comments:
Post a Comment