Warga Negara & Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Sedangkan Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada dipermukaan
bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur
ekonomi,politik,sosial,budaya,pertahanan keamanan dan lain-lain.
Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan yang berbentuk republik
yang sudah diakui oleh dunia Internasional dengan memiliki ratusan juta
rakyat,wilayah darat,wilayah laut dan udara yang luas serta terdapat
organisasi pemerintah. Karena untuk membangun sebuah negara harus
memiliki beberapa unsur yaitu : Harus ada wilayah,harus memiliki
rakyat,harus memiliki pemerintahan,harus memiliki kedaulatan.
Indonesai merupakan negara hukum walaupun demikian masih banyak diantara
kita yang masih belum mau tertib hukum,sebagai warga negara kita tidak
bisa menghormati hukum yang telah berlaku masih sering
melanggar,contohnya dalam lalu lintas banyak pengendara motor ataupun
mobil yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Sebagai Warga Negara kita memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh
negara,misalnya Negara harus melindungi rakyatnya,ketika ada perang atau
ada keributan sebagai warga negara kita berhak mendapatkan perlindungan
agar merasa nyaman dan tenang.
Sebagai negara dengan penduduk yang banyak indonesia perlu bersatu agar
tidak pecah belah,karena sekarang sering terjadi kerusuhan antar daerah
,tawuran dimana-mana,dan isu-isu sara yang beredar luas di
masyarakat,Seorang Firman Utina pernah berujar "Warga Negara Indonesia
itu bisa bersatu karena 2 hal,yaitu Sepak Bola dan satu lagi Gempa",ya
memang benar kenyataan yg ada sekarang kita bisa bersatu karena hal-hal
tersebut,seharusnya bisa bersatu dalam keadaan apapun sehingga akan
timbul rasa kenyamanan dan keamanan.
Semoga Indonesia yang saat ini sebagai negara berkembang untuk
kedepannya berubah menjadi negara maju,yang bisa menjadi tolak ikur
dunia,aminn..amiiin.
No comments:
Post a Comment